Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata
kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu: Bapak Zaenal hafidin
Disusun Oleh:
M. Luthfi Maulana (1410210008)
Kafia Ansori (1410210019)
M. Abdurochman Luthfi (1410210029)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH (PBA-A)
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Memang tidak semua orang menyadari
bahwa setiap saat kita selalu melakukan pekerjaan evaluasi. Dalam beberapa
kegiatan sehari-hari, kita jelas-jelas mengadakan pengukuran dan penilaian.
Dari dua kalimat di atas kita sudah
menemui tiga buah istilah yaitu: evaluasi, pengukuran, dan penilaian. Sementara
orang memang lebih cenderung mengartikan ketiga kata tersebut sebagai suatu
pengertian yang sama sehingga dalam memakainya hanya tergantung dari kata mana
yang sedang siap untuk diucapkanya. Akan tetapi sementara orang yang lain,
membedakan ketiga istilah tersebut.[1]
Evaluasi merupakan hal hal penting
dalam pendidikan. Karena dalam mengolah dan mengatur sebuah pendidikan banyak
ditemui masalah dan kendala. Sehingga evaluasi dapat berperan penting dalam
mengatasi kendala-kendala dalam proses pendidikan. Dalam melakukan evaluasi
dibutuhkan berbagai cara dan proses agar evaluasi yang dilakukan dapat mencapai
hasil yang maksimal.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah
yang kami ambil adalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian evaluasi pendidikan ?
2.
Bagaimanakah
prinsip dasar dan proses evaluasi pendidikan?
3.
Apa
unsure-unsur dan jenis-jenis evaluasi pendidikan?
4.
Bagaimana
implementasi evaluasi pendidikan dalam kurikulum KTSP dan kurikulum 2013 di
Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Evaluasi Pendidikan
Secara harfiah
kata evaluasi berasal dari bahasa inggris evaluation; dalam bahasa Arab:
al-Taqdir (التقدير);
dalam bahasa Indonesia berarti: penilaian. Akar katanya adalah value;
dalam bahasa Arab: al-Qimah (القيمة); dalam
bahasa Indonesia berarti: nilai. Dengan demikian secara harfiah,
evaluasi pendidikan (educational evaluation = al-Taqdir al-Tarbawiy =التقدير التربوى) dapat diartikan sebagai: penilaian
dalam (bidang) pendidikan atau penilaian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
kegiatan pendidikan.[2]
Adapun dari
segi istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Edwind Wandt dan Gerald W. Brown
(1977): Evaluation refer to the act or process to determining the value of
something. Menurut definsi ini, maka istilah evaluasi itu menunjuk kepada
atau mengandung pengertian: suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan
nilai dari sesuatu.
Apabila
definisi evaluasi yang dikemukakan oleh Edwind Wandt dan Gerald W. Brown itu
untuk memberikan definisi tentang Evaluasi pendidikan, maka evaluasi pendidikan
itu dapat diberi pengertian sebagai; Suatu tindakan atau kegiatan – (yang
dilaksanakan dengan maksud untuk) – atau suatu proses – (yang berlangsung
dalam rangka) – menentukan nilai dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan
(yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan, atau yang terjadi di lapangan
pendidikan). Atau singkatnya: Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan atau proses
penentuan nilai pendidikan, sehingga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya.
Sebelum
melanjutkan pembicaraan tentang Evaluasi Pendidikan secara lebih luas dan
mendalam, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam praktek acapkali terjadi
kerancuan atau tumpang tindih (overlap) dalam penggunaan istilah
“evaluasi”,”penilaian” dan ”pengukuran”. Kenyataan seperti itu memang dapat
dipahami, mengingat bahwa diantara ketiga istilah tersebut saling kait-mengkait
sehingga sulit untuk dibedakan. Namun dengan uraian berikut ini kiranya akan
dapat membantu memperjelas perbedaan dan sekaligus hubungan antara pengukuran,
penilaian dan evaluasi.[3]
B. Prinsip-Prinsip Dasar Evaluasi
Hasil Belajar
Menurut Arikunto (2010: 24) ada satu prinsip umum dan penting dalam
kegiatan evaluasi yaitu adanya triangulasi:
1. Tujuan
pembelajaran
2.
Kegiatan pembelajaran atau KBM
3.
Evaluasi
Evaluasi hasil
belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila dalam pelaksanaanya
senantiasa berpegang pada tiga prinsip dasar berikut ini: (1) Prinsip keseluruhan,
(2) Prinsip kesinambungan, dan (3) Prinsip Obyektivitas.[4]
1.
Prinsip
Keseluruhan (al-Kamal =الكمال al-Tamam =التمام )
Prinsip
keseluruhan atau prinsip menyeluruh juga dikenal dengan istilah prinsip
komprehensif (comprehensive). Dengan prinsip komprehensif dimaksudkan
disini bahwa evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik
apabila evaluasi tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh atau menyeluruh.
2.
Prinsip
Kesinambungan (istimrar = إستمرار )
Prinsip
kesinambungan juga dikenal dengan istilah prinsip kontinuitas (contynuity).
Dengan prinsip kesinambungan dimaksudkan disini bahwa evaluasi hasil belajar
yang baik adalah evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan secara teratur dan
sambung-menyambungdari waktu kewaktu.
3.
Prinsip
Obyektivitas (maudluiyyah = موضوعية )
Prinsip
obyektivitas (objectivity) mengandung makna, bahwa evaluasi hasil belajar dapat
dinyatakan sebagai evaluasi yang baik apabila dapat terlepas dari factor-faktor
yang sifatnya subyektif.
Sehubungan
dengan itu, dalam pekaksanaan evaluasi hasil belajar, seorang evaluator harus
senantiasa berfikir dan bertindak wajar, menurut keadaan yang senyatanya, tidak
dicampuri oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat subyektif. Prinsip ketiga
ini sangat penting, sebab apabila dalam melakukan evaluasi unsur-unsur
subyektif menyelinap masuk kedalamnya, akan dapat menodai kemurnian pekrjaan
evaluasi itu sendiri.
Langkah-langkah dalam
Evaluasi Belajar
Sekalipun tidak
sama, namun pada umumnya para pakar dalam bidang evaluasi pendidikan merinci
kegiatan evaluasi hasil belajar ke dalam enam langkah pokok.[5]
1.
Menyusun
rencanya evaluasi belajar
2.
Menghimpun
data
3.
Melakukan
verifikasi data
4.
Mengolah
dan menganalisis data
5.
Member
interpretasi dan menarik kesimpulan
6.
Tindak
lanjut hasil evaluasi.
C. Unsur-unsur dan Jenis-jenis
Evaluasi
Unsure-unsur
evaluasi meliputi obejk dan ruang lingkupnya, berikut penjelasannya:
Objek atau sasaran evaluasi pendidikan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan kegiatan atau proses pendidikan, yang dijadikan titik pusat
perhatian atau pengamatan, karena pihak penilai (evaluator) ingin
memperoleh informasi tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Dalam UU
No. 20 tahun 2003 pasal 57 ayat 2 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap
peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal
untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan, subjek evaluasi
pendidikan adalah orang yang melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 78 dinyatakan bahwa evaluasi
pendidikan meliputi:[6]
1.
Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihakpihak
yang
berkepentingan.
2.
Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah.
3.
Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4.
Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
5.
Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi
profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
2. Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
Ekstrakurikuler.
3. Hasil belajar peserta didik dan
4. Realisasi anggaran. (Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 79).
Jenis-jenis evaluasi yang dapat diterapkan dalam pendidikan
adalah:[7]
1.
Evaluasi Formatif, yaitu penilaian
untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh para peserta didik setelah
menyelesaikan satuan program pembelajaran (kompetensi dasar) pada mata
pelajaran tertentu.Jenis ini diterapkan berdasarkan asumsi bahwa manusia
memiliki banyak kelemahan. .
a.
Fungsi, yaitu untuk memperbaiki proses
pembelajaran ke arah yang lebih baik dan efisien atau memperbaiki
satuan/rencana pembelajaran.
b.
Tujuan, yaitu untuk mengetahui
penguasaan peserta didik tentang materi yang diajarkan dalam satu
satuan/rencana pembelajaran.
c.
Aspek yang dinilai, terletak pada
penilaian normatif yaitu hasil kemajuan belajar peserta didik yang meliputi:
pengetahuan, keterampilan dan sikap
2.
Evaluasi Sumatif, yaitu evaluasi yang
dilakukan terhadap hasil belajar peserta didik setelah mengikuti pelajaran
dalam satu semester dan akhir tahun untuk menentukan jenjang berikutnya.
a.
Fungsi, yaitu untuk mengetahui angka
atau nilai peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran dalam satu
catur wulan, semester atau akhir tahun.
b.
Tujuan, untuk mengetahui hasil belajar
yang dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran dalam
satu catur wulan, semester atau akhir tahunpada setiap mata pelajaran pada satu
satuan pendidikan tertentu.
c.
Aspek-aspek yang dinilai, yaitu kemajuan hasil belajar
meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap dan penguasaan peserta didik tentang
mata pelajaran yang diberikan.
3.
Evaluasi penempatan (placement),
yaitu evaluasi tentang peserta didik untuk kepentingan penempatan di dalam
situasi belajar yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
a.
Fungsi, yaitu untuk mengetahui keadaan
peserta didik termasuk keadaan seluruh pribadinya, sehingga peserta didik
tersebut dapat ditempatkan pada posisi sesuai dengan potensi dan kapasitas
dirinya.
b.
Tujuan, yaitu untuk menempatkan peserta
didik pada tempat yang sebenarnya, berdasarkan bakat, minat, kemampuan,
kesanggupan, serta keadaan diri peserta didik sehingga peserta didik tidak
mengalami hambatan yang berarti dalam mengikuti pelajaran atau setiap program
bahan yang disajikan guru.
c.
Aspek-aspek yang dinilai, meliputi keadaan fisik, bakat,
kemampuan, pengetahuan, pengalaman keterampilan, sikap dan aspek lain yang
dianggap perlu bagi kepentingan pendidikan peserta didik selanjutnya.
4.
Evaluasi Diagnostik, yaitu evaluasi
yang dilakukan terhadap hasil penganalisaan tentang keadaan belajar peserta
didik, baik merupakan kesulitan-kesulitan maupun hambatan-hambatan yang ditemui
dalam situasi belajar mengajar.
a. Fungsi, yaitu untuk mengetahui masalah-masalah yang
diderita atau mengganggu peserta didik, sehingga peserta didik mengalani
kesulitan, hambatan atau gangguan ketika mengikuti program pembelajaran dalam
satu mata pelajaran tertentu . Sehingga kesulitan peserta didik tersebut dapat
diusahakan pemecahannya.
b. Tujuan, yaitu untuk membantu kesulitan atau mengetahui
hambatan yang dialami peserta didik waktu mengikuti kegiatan pembelajaran pada
satu mata pelajaran tertentu atau
keseluruhan program pembelajaran.
c. Aspek-aspek yang dinilai, meliputi hasil belajar, latar
belakang kehidupannya, serta semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan
pembelajaran.
D. Implementasi
Evaluasi Pendidikan dalam KTSP dan Kurikulum 2013 di Indonesia
Evaluasi berperan sangat penting dalam
dunia pendidikan. Untuk mengkaji ulang segala kegiatan yang dilakukan dalam
pendidikan. Dalam pendidikan kita mengenal adanya kurikulum. Kurikulum adalah
dasar dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar dalam dunia pendidikan.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 57 ayat 2 menyatakan
bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan
jenis pendidikan. Sedangkan, subjek evaluasi pendidikan adalah orang yang
melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan.[8]
Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa
sebagian besar permasalahan pendidikan nasional disebabkan oleh kesalahan
kurikulum. Oleh karena itu, solusi dan penyelesaian yang harus dilakukan evaluasi
tentang kurikulum dan juga melalui perubahan kurikulum. Akibat dari
kesalahpahaman ini, kurikulum selalu dijadikan’bulan-bulanan’ dalam menyikapi
permasalahan pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara harfiah
kata evaluasi berasal dari bahasa inggris evaluation; dalam bahasa Arab:
al-Taqdir (التقدير);
dalam bahasa Indonesia berarti: penilaian. Akar katanya adalah value;
dalam bahasa Arab: al-Qimah (القيمة); dalam
bahasa Indonesia berarti: nilai. Dengan demikian secara harfiah,
evaluasi pendidikan (educational evaluation = al-Taqdir al-Tarbawiy =التقدير التربوى) dapat diartikan sebagai: penilaian
dalam (bidang) pendidikan atau penilaian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
kegiatan pendidikan.
Menurut Arikunto (2010: 24) ada satu prinsip umum dan penting dalam
kegiatan evaluasi yaitu adanya triangulasi:
1. Tujuan
pembelajaran
2.
Kegiatan pembelajaran atau KBM
3.
Evaluasi
Evaluasi hasil
belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila dalam pelaksanaanya
senantiasa berpegang pada tiga prinsip dasar berikut ini: (1) Prinsip
keseluruhan, (2) Prinsip kesinambungan, dan (3) Prinsip Obyektivitas.
Evaluasi pendidikan
merinci kegiatan evaluasi hasil belajar ke dalam enam langkah pokok.
1.
Menyusun
rencanya evaluasi belajar
2.
Menghimpun
data
3.
Melakukan
verifikasi data
4.
Mengolah
dan menganalisis data
5.
Member
interpretasi dan menarik kesimpulan
6.
Tindak
lanjut hasil evaluasi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 78 dinyatakan bahwa
evaluasi pendidikan meliputi:
1. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada
pihakpihak
yang berkepentingan.
2. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah.
3. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
5.
Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi
profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
2. Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
Ekstrakurikuler.
3. Hasil belajar peserta didik dan
4.
Realisasi anggaran. (Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 79).
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto,
S. (2010). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi
Aksara.
Sudijono,
A. (2011). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Depdiknas.
(2003). UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:
Depdiknas
Depdiknas.
(2005). Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Mujib & Mudzakir, , (2008) Ilmu Pendidikan Islam,.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
[1] Arikunto, S. (2010). Dasar-Dasar Evaluasi
Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Aksara. Hlm.1
[2] Sudijono, A. (2011). Pengantar Evaluasi Pendidikan.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[3] Ibid hlm 4
[4] Ibid hlm 31
[5] Ibid hlm 59
[6] Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
[7] Mujib & Mudzakir,
, (2008) Ilmu Pendidikan Islam,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hlm 217
[8] Depdiknas. (2003). UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.