lagu

ikut

Sunday, February 28, 2016

Evaluasi Pendidikan



EVALUASI PENDIDIKAN
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu: Bapak Zaenal hafidin







Disusun Oleh:

M. Luthfi Maulana                       (1410210008)
Kafia Ansori                                 (1410210019)
M. Abdurochman Luthfi              (1410210029)
   
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PBA-A)
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Memang tidak semua orang menyadari bahwa setiap saat kita selalu melakukan pekerjaan evaluasi. Dalam beberapa kegiatan sehari-hari, kita jelas-jelas mengadakan pengukuran dan penilaian.
Dari dua kalimat di atas kita sudah menemui tiga buah istilah yaitu: evaluasi, pengukuran, dan penilaian. Sementara orang memang lebih cenderung mengartikan ketiga kata tersebut sebagai suatu pengertian yang sama sehingga dalam memakainya hanya tergantung dari kata mana yang sedang siap untuk diucapkanya. Akan tetapi sementara orang yang lain, membedakan ketiga istilah tersebut.[1]
Evaluasi merupakan hal hal penting dalam pendidikan. Karena dalam mengolah dan mengatur sebuah pendidikan banyak ditemui masalah dan kendala. Sehingga evaluasi dapat berperan penting dalam mengatasi kendala-kendala dalam proses pendidikan. Dalam melakukan evaluasi dibutuhkan berbagai cara dan proses agar evaluasi yang dilakukan dapat mencapai hasil yang maksimal.

B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang kami ambil adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian evaluasi pendidikan ?
2.    Bagaimanakah prinsip dasar dan proses evaluasi pendidikan?
3.    Apa unsure-unsur dan jenis-jenis evaluasi pendidikan?
4.    Bagaimana implementasi evaluasi pendidikan dalam kurikulum KTSP dan kurikulum 2013 di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Evaluasi Pendidikan
Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa inggris evaluation; dalam bahasa Arab: al-Taqdir (التقدير); dalam bahasa Indonesia berarti: penilaian. Akar katanya adalah value; dalam bahasa Arab: al-Qimah (القيمة); dalam bahasa Indonesia berarti: nilai. Dengan demikian secara harfiah, evaluasi pendidikan (educational evaluation = al-Taqdir al-Tarbawiy =التقدير التربوى) dapat diartikan sebagai: penilaian dalam (bidang) pendidikan atau penilaian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.[2]
Adapun dari segi istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977): Evaluation refer to the act or process to determining the value of something. Menurut definsi ini, maka istilah evaluasi itu menunjuk kepada atau mengandung pengertian: suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu.
Apabila definisi evaluasi yang dikemukakan oleh Edwind Wandt dan Gerald W. Brown itu untuk memberikan definisi tentang Evaluasi pendidikan, maka evaluasi pendidikan itu dapat diberi pengertian sebagai; Suatu tindakan atau kegiatan – (yang dilaksanakan dengan maksud untuk) – atau suatu proses – (yang berlangsung dalam rangka) – menentukan nilai dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan (yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan, atau yang terjadi di lapangan pendidikan). Atau singkatnya: Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan atau proses penentuan nilai pendidikan, sehingga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya.
Sebelum melanjutkan pembicaraan tentang Evaluasi Pendidikan secara lebih luas dan mendalam, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam praktek acapkali terjadi kerancuan atau tumpang tindih (overlap) dalam penggunaan istilah “evaluasi”,”penilaian” dan ”pengukuran”. Kenyataan seperti itu memang dapat dipahami, mengingat bahwa diantara ketiga istilah tersebut saling kait-mengkait sehingga sulit untuk dibedakan. Namun dengan uraian berikut ini kiranya akan dapat membantu memperjelas perbedaan dan sekaligus hubungan antara pengukuran, penilaian dan evaluasi.[3]   

B.  Prinsip-Prinsip Dasar Evaluasi Hasil Belajar
Menurut Arikunto (2010: 24) ada satu prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi yaitu adanya triangulasi:
1. Tujuan pembelajaran
2. Kegiatan pembelajaran atau KBM
3. Evaluasi
Evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila dalam pelaksanaanya senantiasa berpegang pada tiga prinsip dasar berikut ini: (1) Prinsip keseluruhan, (2) Prinsip kesinambungan, dan (3) Prinsip Obyektivitas.[4]
1.      Prinsip Keseluruhan (al-Kamal =الكمال al-Tamam =التمام  )
Prinsip keseluruhan atau prinsip menyeluruh juga dikenal dengan istilah prinsip komprehensif (comprehensive). Dengan prinsip komprehensif dimaksudkan disini bahwa evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila evaluasi tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh atau menyeluruh.
2.      Prinsip Kesinambungan (istimrar = إستمرار )
Prinsip kesinambungan juga dikenal dengan istilah prinsip kontinuitas (contynuity). Dengan prinsip kesinambungan dimaksudkan disini bahwa evaluasi hasil belajar yang baik adalah evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan secara teratur dan sambung-menyambungdari waktu kewaktu.
3.      Prinsip Obyektivitas (maudluiyyah = موضوعية )
Prinsip obyektivitas (objectivity) mengandung makna, bahwa evaluasi hasil belajar dapat dinyatakan sebagai evaluasi yang baik apabila dapat terlepas dari factor-faktor yang sifatnya subyektif.
Sehubungan dengan itu, dalam pekaksanaan evaluasi hasil belajar, seorang evaluator harus senantiasa berfikir dan bertindak wajar, menurut keadaan yang senyatanya, tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat subyektif. Prinsip ketiga ini sangat penting, sebab apabila dalam melakukan evaluasi unsur-unsur subyektif menyelinap masuk kedalamnya, akan dapat menodai kemurnian pekrjaan evaluasi itu sendiri.
Langkah-langkah dalam Evaluasi Belajar
Sekalipun tidak sama, namun pada umumnya para pakar dalam bidang evaluasi pendidikan merinci kegiatan evaluasi hasil belajar ke dalam enam langkah pokok.[5]
1.      Menyusun rencanya evaluasi belajar
2.      Menghimpun data
3.      Melakukan verifikasi data
4.      Mengolah dan menganalisis data
5.      Member interpretasi dan menarik kesimpulan
6.      Tindak lanjut hasil evaluasi.

C.  Unsur-unsur dan Jenis-jenis Evaluasi
Unsure-unsur evaluasi meliputi obejk dan ruang lingkupnya, berikut penjelasannya:
Objek atau sasaran evaluasi pendidikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan atau proses pendidikan, yang dijadikan titik pusat perhatian atau pengamatan, karena pihak penilai (evaluator) ingin memperoleh informasi tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 57 ayat 2 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan, subjek evaluasi pendidikan adalah orang yang melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 78 dinyatakan bahwa evaluasi pendidikan meliputi:[6]
1. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihakpihak
yang berkepentingan.
2. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah.
3. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
5. Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
2. Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
Ekstrakurikuler.
3. Hasil belajar peserta didik dan
4. Realisasi anggaran. (Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 79).
Jenis-jenis evaluasi yang dapat diterapkan dalam pendidikan adalah:[7]
1.      Evaluasi Formatif, yaitu penilaian untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh para peserta didik setelah menyelesaikan satuan program pembelajaran (kompetensi dasar) pada mata pelajaran tertentu.Jenis ini diterapkan berdasarkan asumsi bahwa manusia memiliki banyak kelemahan. .
a.             Fungsi, yaitu untuk memperbaiki proses pembelajaran ke arah yang lebih baik dan efisien atau memperbaiki satuan/rencana pembelajaran.
b.            Tujuan, yaitu untuk mengetahui penguasaan peserta didik tentang materi yang diajarkan dalam satu satuan/rencana pembelajaran.
c.             Aspek yang dinilai, terletak pada penilaian normatif yaitu hasil kemajuan belajar peserta didik yang meliputi: pengetahuan, keterampilan dan sikap

2.      Evaluasi Sumatif, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap hasil belajar peserta didik setelah mengikuti pelajaran dalam satu semester dan akhir tahun untuk menentukan jenjang berikutnya.
a.             Fungsi, yaitu untuk mengetahui angka atau nilai peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran dalam satu catur wulan, semester atau akhir tahun.
b.            Tujuan, untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran dalam satu catur wulan, semester atau akhir tahunpada setiap mata pelajaran pada satu satuan pendidikan tertentu.
c.              Aspek-aspek yang dinilai, yaitu kemajuan hasil belajar meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap dan penguasaan peserta didik tentang mata pelajaran yang diberikan.
3.      Evaluasi penempatan (placement), yaitu evaluasi tentang peserta didik untuk kepentingan penempatan di dalam situasi belajar yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
a.             Fungsi, yaitu untuk mengetahui keadaan peserta didik termasuk keadaan seluruh pribadinya, sehingga peserta didik tersebut dapat ditempatkan pada posisi sesuai dengan potensi dan kapasitas dirinya.
b.            Tujuan, yaitu untuk menempatkan peserta didik pada tempat yang sebenarnya, berdasarkan bakat, minat, kemampuan, kesanggupan, serta keadaan diri peserta didik sehingga peserta didik tidak mengalami hambatan yang berarti dalam mengikuti pelajaran atau setiap program bahan yang disajikan guru.
c.              Aspek-aspek yang dinilai, meliputi keadaan fisik, bakat, kemampuan, pengetahuan, pengalaman keterampilan, sikap dan aspek lain yang dianggap perlu bagi kepentingan pendidikan peserta didik selanjutnya.
4.      Evaluasi Diagnostik, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap hasil penganalisaan tentang keadaan belajar peserta didik, baik merupakan kesulitan-kesulitan maupun hambatan-hambatan yang ditemui dalam situasi belajar mengajar.
a. Fungsi, yaitu untuk mengetahui masalah-masalah yang diderita atau mengganggu peserta didik, sehingga peserta didik mengalani kesulitan, hambatan atau gangguan ketika mengikuti program pembelajaran dalam satu mata pelajaran tertentu . Sehingga kesulitan peserta didik tersebut dapat diusahakan pemecahannya.
b. Tujuan, yaitu untuk membantu kesulitan atau mengetahui hambatan yang dialami peserta didik waktu mengikuti kegiatan pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu  atau keseluruhan program pembelajaran.
c. Aspek-aspek yang dinilai, meliputi hasil belajar, latar belakang kehidupannya, serta semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
D. Implementasi Evaluasi Pendidikan dalam KTSP dan Kurikulum 2013 di Indonesia
Evaluasi berperan sangat penting dalam dunia pendidikan. Untuk mengkaji ulang segala kegiatan yang dilakukan dalam pendidikan. Dalam pendidikan kita mengenal adanya kurikulum. Kurikulum adalah dasar dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar dalam dunia pendidikan.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 57 ayat 2 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan, subjek evaluasi pendidikan adalah orang yang melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan.[8]
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa sebagian besar permasalahan pendidikan nasional disebabkan oleh kesalahan kurikulum. Oleh karena itu, solusi dan penyelesaian yang harus dilakukan evaluasi tentang kurikulum dan juga melalui perubahan kurikulum. Akibat dari kesalahpahaman ini, kurikulum selalu dijadikan’bulan-bulanan’ dalam menyikapi permasalahan pendidikan nasional.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa inggris evaluation; dalam bahasa Arab: al-Taqdir (التقدير); dalam bahasa Indonesia berarti: penilaian. Akar katanya adalah value; dalam bahasa Arab: al-Qimah (القيمة); dalam bahasa Indonesia berarti: nilai. Dengan demikian secara harfiah, evaluasi pendidikan (educational evaluation = al-Taqdir al-Tarbawiy =التقدير التربوى) dapat diartikan sebagai: penilaian dalam (bidang) pendidikan atau penilaian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
Menurut Arikunto (2010: 24) ada satu prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi yaitu adanya triangulasi:
1. Tujuan pembelajaran
2. Kegiatan pembelajaran atau KBM
3. Evaluasi
Evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila dalam pelaksanaanya senantiasa berpegang pada tiga prinsip dasar berikut ini: (1) Prinsip keseluruhan, (2) Prinsip kesinambungan, dan (3) Prinsip Obyektivitas.
Evaluasi pendidikan merinci kegiatan evaluasi hasil belajar ke dalam enam langkah pokok.
1.      Menyusun rencanya evaluasi belajar
2.      Menghimpun data
3.      Melakukan verifikasi data
4.      Mengolah dan menganalisis data
5.      Member interpretasi dan menarik kesimpulan
6.      Tindak lanjut hasil evaluasi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 78 dinyatakan bahwa evaluasi pendidikan meliputi:
1. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihakpihak
yang berkepentingan.
2. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah.
3. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
5. Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
2. Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
Ekstrakurikuler.
3. Hasil belajar peserta didik dan
4. Realisasi anggaran. (Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 79).


           




DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S. (2010). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Aksara.
Sudijono, A. (2011). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Depdiknas. (2003). UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas
Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Mujib & Mudzakir, , (2008) Ilmu Pendidikan Islam,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



[1] Arikunto, S. (2010). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Aksara. Hlm.1

[2] Sudijono, A. (2011). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

[3] Ibid hlm 4
[4] Ibid hlm 31
[5] Ibid hlm 59
[6] Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
[7] Mujib & Mudzakir, , (2008) Ilmu Pendidikan Islam,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hlm 217
[8] Depdiknas. (2003). UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Keluarga

Keluarga
Jejak Ora Normal

keluarga

keluarga
Je Ow En